SOP ISO 17025 Uji Dokumen: Labfor Polri vs Swasta

SOP ISO 17025: Uji Dokumen Polri vs Swasta dalam Pemeriksaan Forensik

Standar ISO/IEC 17025:2017 menjadi acuan utama laboratorium penguji, termasuk laboratorium forensik dokumen yang menangani kasus pemalsuan dokumen, sengketa kontrak, hingga perkara pidana berat. Di Indonesia, pengujian dokumen forensik umumnya dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dan sejumlah laboratorium swasta yang mengadopsi atau mengacu pada standar yang sama.

Artikel ini membahas secara teknis dan komparatif bagaimana SOP uji dokumen forensik ISO 17025 diterapkan di Labfor Polri dan laboratorium swasta, mulai dari penerimaan barang bukti, chain of custody, kontrol kontaminasi, validasi metode, penghitungan measurement uncertainty, hingga penggunaan instrumen canggih seperti VSC (Video Spectral Comparator).

Kerangka ISO/IEC 17025:2017 dalam Uji Dokumen Forensik

ISO/IEC 17025:2017 mengatur dua pilar utama: persyaratan manajemen dan persyaratan teknis. Dalam konteks forensik dokumen, kedua pilar ini berpengaruh langsung terhadap:

  • Keandalan hasil (akurasi dan presisi pemeriksaan)
  • Ketelusuran (traceability) barang bukti dan data
  • Objektivitas kesimpulan untuk keperluan persidangan
  • Pengendalian bias pemeriksa (examiner bias control)

Baik Labfor Polri maupun laboratorium swasta yang serius di bidang ini akan berupaya menyelaraskan SOP mereka dengan butir-butir ISO/IEC 17025, walaupun ruang lingkup dan tingkat formalitas bisa berbeda.

Perbedaan Peran: Labfor Polri vs Laboratorium Swasta

Labfor Polri

Labfor Polri berfungsi sebagai laboratorium resmi penegak hukum. Karakteristik utamanya:

  • Menangani barang bukti pidana dari penyidik (Polri, terkadang instansi lain yang bekerja sama)
  • Terintegrasi dalam sistem peradilan pidana (penyidikan–penuntutan–persidangan)
  • Memiliki kewenangan resmi untuk melakukan pemeriksaan demi pembuktian di pengadilan
  • Biasanya memiliki akses lebih luas terhadap casework berisiko tinggi dan barang bukti asli

Laboratorium Swasta

Laboratorium forensik dokumen swasta umumnya beroperasi dalam konteks:

  • Sengketa perdata (kontrak, cek, kwitansi, akta di bawah tangan)
  • Kepentingan internal perusahaan (fraud, pemalsuan administratif, penyalahgunaan wewenang)
  • Pendampingan ahli (expert opinion) untuk legal proceeding, mediasi, atau arbitrase

Lab swasta sering kali mengadopsi ISO/IEC 17025:2017 sebagai best practice atau bahkan melakukan proses akreditasi untuk meningkatkan kepercayaan klien dan pengadilan.

Tahapan Penerimaan Barang Bukti: SOP Berbasis ISO 17025

Tahap ini krusial karena menentukan keabsahan seluruh proses berikutnya. Dalam ISO 17025, tahapan ini diatur terkait dengan review permintaan, tender, dan kontrak serta identifikasi sampel.

1. Penerimaan Barang Bukti di Labfor Polri

Secara umum, SOP Labfor Polri mencakup:

  • Formulir permintaan pemeriksaan dari penyidik, memuat identitas perkara, pasal yang disangkakan, dan pertanyaan penyidik.
  • Registrasi barang bukti: setiap dokumen diberi nomor registrasi unik, dicatat kondisi fisik, segel, dan keterangan asal-usul.
  • Pemeriksaan integritas segel: apakah segel polisi utuh, sobek, atau ada indikasi pembukaan ulang.
  • Penolakan atau pencatatan penyimpangan jika barang bukti tidak sesuai SOP (segel rusak, label tidak jelas), untuk kemudian dikomunikasikan kepada penyidik.

2. Penerimaan Barang Bukti di Laboratorium Swasta

Laboratorium swasta yang mengacu ISO 17025 menerapkan prosedur serupa, dengan beberapa penyesuaian:

  • Surat permohonan resmi dari klien (individu, kantor hukum, perusahaan) yang memuat tujuan pemeriksaan.
  • Kontrak layanan/persetujuan kerja yang menjelaskan ruang lingkup, batasan, dan jenis laporan (misal untuk pendapat ahli di pengadilan).
  • Registrasi sampel dengan kode anonim (misal Kode A, B, C) untuk mendukung blind verification internal di tahap berikutnya.
  • Fotodokumentasi awal kondisi dokumen untuk membuktikan bahwa laboratorium tidak mengubah barang bukti.

Meski peran institusional berbeda, kedua jenis laboratorium yang berorientasi ISO 17025 wajib memiliki SOP tertulis dan rekaman penerimaan yang dapat diaudit.

Chain of Custody: Menjaga Jejak Barang Bukti

Chain of custody adalah pencatatan berurutan siapa memegang barang bukti, kapan, di mana, dan untuk keperluan apa. Dalam ISO 17025, ini terkait dengan ketertelusuran (traceability) dan kontrol rekaman.

Praktik Chain of Custody di Labfor Polri

  • Log serah-terima internal dari bagian administrasi ke pemeriksa (analis forensik dokumen), lengkap dengan tanda tangan dan waktu.
  • Penyimpanan di ruang terbatas akses dengan lemari/ruang penyimpanan barang bukti yang terkunci.
  • Formulir pergerakan barang bukti ketika dipindahkan antar bagian (misalnya dari unit dokumen ke unit kimia untuk analisis tinta).
  • Pengembalian atau pelimpahan barang bukti kembali ke penyidik setelah pemeriksaan selesai, dengan berita acara.

Praktik Chain of Custody di Laboratorium Swasta

  • Log masuk–keluar barang bukti yang mencatat perwakilan klien, petugas penerima, dan pemeriksa.
  • Kode sampel anonim untuk mengurangi risiko bias pemeriksa terhadap identitas pihak yang bersengketa.
  • Formulir internal ketika dokumen berpindah dari satu analis ke analis lain (misalnya dari ahli grafonomi ke ahli kimia tinta).
  • Opsi penyimpanan lanjutan jika barang perlu disimpan untuk kemungkinan sidang; semua diatur dalam perjanjian layanan.

Sesuai ISO 17025, semua aktivitas terhadap barang bukti harus dapat ditelusuri kembali melalui rekaman tertulis atau elektronik, baik di Labfor Polri maupun laboratorium swasta.

Kontrol Kontaminasi dan Penanganan Fisik Dokumen

Kontaminasi dapat merusak nilai pembuktian. Pada dokumen, risiko utamanya berupa:

  • Penambahan bekas lipatan, noda, atau goresan baru
  • Transfer partikel (serat, tinta, toner) antar dokumen
  • Kerusakan mikroskopis pada indentasi yang akan diuji dengan ESDA

Standar Penanganan Umum (Polri dan Swasta)

  • Menggunakan sarung tangan (lateks/nitril) saat memegang dokumen.
  • Menghindari penulisan atau penandaan langsung pada dokumen asli; gunakan sleeve pelindung atau sampul transparan.
  • Pemisahan dokumen pembanding dan dokumen sengketa dalam map berbeda, terutama untuk kasus tanda tangan.
  • Penggunaan permukaan kerja bersih yang rutin dibersihkan, untuk mencegah kontaminasi silang.

Laboratorium yang menerapkan ISO 17025 akan mendokumentasikan prosedur pencegahan kontaminasi ini dalam SOP tertulis, dan menjadikannya bagian dari pelatihan staf.

Validasi Metode: Akurasi, Presisi, Repeatability dan Reproducibility

Validasi metode merupakan persyaratan teknis utama ISO/IEC 17025:2017. Dalam forensik dokumen, metode yang digunakan (baik visual, mikroskopis, maupun instrumen seperti VSC (Video Spectral Comparator)) harus dibuktikan:

  • Akurat (benar mendeteksi perbedaan/kemiripan yang relevan)
  • Presisi (hasil konsisten jika diulang dalam kondisi yang sama)
  • Repeatable (diulang oleh pemeriksa yang sama)
  • Reproducible (diulang oleh pemeriksa berbeda atau laboratorium berbeda)

Contoh Validasi Metode di Labfor Polri

Labfor Polri biasanya mengembangkan internal method dengan:

  • Menggunakan sampel uji coba (dokumen yang sengaja dibuat dengan variasi tinta, printer, tanda tangan).
  • Melakukan uji buta (blind test) di antara beberapa pemeriksa untuk menilai konsistensi kesimpulan.
  • Mengkalibrasi interpretasi hasil VSC (misalnya perbedaan fluoresensi tinta pada panjang gelombang tertentu) dengan standar referensi.

Validasi Metode di Laboratorium Swasta

Laboratorium swasta yang mengacu ISO 17025 akan terdorong untuk:

  • Menyusun dokumen validasi metode yang dapat diperlihatkan saat audit atau ke pengadilan.
  • Mereferensikan literatur ilmiah internasional dan panduan lembaga seperti ENFSI atau SWGDOC.
  • Melakukan uji banding antar laboratorium (inter-laboratory comparison) jika memungkinkan.

Di kedua jenis laboratorium, hasil validasi akan menentukan acceptance criteria (kriteria penerimaan) suatu metode, misalnya:

  • Batas minimal resolusi gambar pada mikroskop perbandingan
  • Batas perbedaan intensitas spektral pada VSC yang masih dianggap “tidak signifikan”

Measurement Uncertainty & Margin of Error dalam Penentuan Kesamaan

Dalam ISO 17025, estimasi ketidakpastian pengukuran (measurement uncertainty) wajib dihitung atau setidaknya dipahami untuk metode kuantitatif. Dalam forensik dokumen, banyak pengukuran bersifat semi-kuantitatif atau kualitatif terstruktur, namun konsep ketidakpastian tetap relevan.

Ketidakpastian pada Analisis Tanda Tangan dan Dokumen

Beberapa contoh sumber ketidakpastian:

  • Variasi alami tulisan tangan penanda tangan dari waktu ke waktu.
  • Perbedaan kualitas dokumen (fotokopi vs asli, scan beresolusi rendah).
  • Pengaruh media (jenis kertas, jenis tinta) terhadap respon spektral di VSC.

Laboratorium yang berorientasi ISO 17025 akan berupaya mengkuantifikasi atau setidaknya mendefinisikan margin of error pada kesimpulan, misalnya:

  • Jarak pengukuran relatif satu variabel tulisan (tinggi huruf, kemiringan) yang masih dalam rentang variasi alami.
  • Potensi false positive atau false negative pada klasifikasi kemiripan tinta berdasarkan spektrum VSC.

Informasi ini kemudian diterjemahkan menjadi tingkat keyakinan dalam laporan (dibahas di bagian pelaporan).

Instrumen Kunci dalam Forensik Dokumen Modern

SOP uji dokumen forensik modern, baik di Labfor Polri maupun laboratorium swasta, sangat bergantung pada instrumen canggih yang kinerjanya harus dikalibrasi dan traceable sesuai ISO 17025.

1. VSC (Video Spectral Comparator)

VSC (Video Spectral Comparator) adalah perangkat utama untuk analisis:

  • Spektral dan fluoresensi tinta dan kertas di berbagai panjang gelombang (VIS, IR, UV).
  • Deteksi penambahan atau penghapusan tulisan, perbedaan jenis tinta dalam satu dokumen.
  • Pemeriksaan fitur keamanan dokumen (hologram, serat fluoresen, microtext pada paspor, uang, ijazah).

Dalam kerangka ISO 17025, penggunaan VSC mensyaratkan:

  • Kalibrasi berkala dan pemeriksaan kinerja (performance check) dengan standar referensi.
  • Traceability ke standar nasional/internasional untuk sumber cahaya dan sistem optik bila relevan.
  • Dokumentasi parameter pengujian (panjang gelombang, filter) dalam laporan atau case file.

2. ESDA (Electrostatic Detection Apparatus)

ESDA digunakan untuk mendeteksi indentasi tulisan (bekas tekanan tulisan pada lembar di bawahnya). Aplikasi utamanya:

  • Mengetahui apakah pernah ada tulisan pada halaman di atas yang sudah diambil.
  • Membaca bekas tulisan yang tidak tampak kasat mata.

SOP ISO 17025 menuntut:

  • Kontrol kelembaban dan kondisi lingkungan saat penggunaan ESDA.
  • Prosedur standar untuk pembacaan dan interpretasi hasil, termasuk penyimpanan hasil cetakan ESDA sebagai rekaman permanen.

3. Mikroskop Perbandingan

Mikroskop perbandingan (comparison microscope) memungkinkan pemeriksa membandingkan dua objek secara simultan di bidang pandang yang sama. Dalam forensik dokumen digunakan untuk:

  • Membandingkan garis tinta, kualitas goresan, dan urutan goresan.
  • Menganalisis tanda tangan dan tulisan tangan pada pembesaran tinggi.

Untuk memenuhi ISO 17025, mikroskop perbandingan perlu:

  • Dikalibrasi untuk pembesaran dan akurasi skala pengukuran.
  • Dilengkapi dokumentasi pengaturan pencahayaan yang seragam untuk uji ulang.

4. Analisis Tinta dan Kertas

Selain VSC dan mikroskop, laboratorium dapat menggunakan:

  • Spektrofotometer atau HPLC/GC-MS untuk analisis kimia tinta.
  • FTIR untuk mengidentifikasi komposisi kertas atau bahan tambahan.

Metode ini sangat teknis dan membutuhkan validasi ketat serta kalibrasi instrumen yang traceable ke standar internasional.

Kalibrasi dan Traceability Alat Sesuai ISO 17025

ISO 17025 mensyaratkan bahwa semua peralatan pengukuran harus:

  • Dikalibrasi secara berkala oleh lembaga kalibrasi terakreditasi (jika memungkinkan).
  • Memiliki sertifikat kalibrasi yang memuat nilai hasil kalibrasi dan ketidakpastiannya.
  • Memiliki identitas alat (kode, nomor seri) dan jadwal pemeliharaan.
  • Tercatat statusnya (dalam layanan, rusak, sedang kalibrasi) dalam sistem manajemen laboratorium.

Baik di Labfor Polri maupun laboratorium swasta, kepatuhan terhadap aspek kalibrasi dan traceability menjadi argumentasi kunci di pengadilan bahwa hasil pemeriksaan dapat dipercaya secara ilmiah.

Kriteria Penerimaan (Acceptance Criteria) dalam Pemeriksaan Dokumen

Acceptance criteria adalah batasan-batasan yang ditetapkan laboratorium untuk memutuskan apakah suatu hasil pemeriksaan dianggap valid atau suatu sampel layak dianalisis.

Contoh Acceptance Criteria Teknis

  • Resolusi minimal scan dokumen untuk analisis digital (misalnya ≥ 600 dpi).
  • Kondisi minimal tanda tangan pembanding (jumlah sampel pembanding, variasi waktu penulisan).
  • Batas perbedaan respon spektral pada VSC yang masih diklasifikasikan sebagai “mungkin sama” atau “mungkin berbeda”.

Laboratorium yang menerapkan ISO 17025 wajib mendokumentasikan kriteria ini dan menggunakannya secara konsisten.

Pelaporan Objektif: Tingkat Keyakinan, Likelihood Ratio, dan Ordinal Scale

Salah satu aspek paling penting dalam uji dokumen adalah bagaimana kesimpulan disajikan secara objektif. ISO 17025 menekankan bahwa laporan harus jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.

1. Skala Kesimpulan Ordinal

Banyak laboratorium (termasuk Labfor Polri dan laboratorium swasta yang mengikuti praktik internasional) menggunakan skala ordinal untuk menyatakan tingkat dukungan bukti, misalnya:

  • Sangat kuat mendukung kesamaan
  • Kuat mendukung kesamaan
  • Moderate support (mendukung tapi terbatas)
  • Tidak cukup bukti untuk simpulan
  • Moderate support perbedaan
  • Kuat / sangat kuat mendukung perbedaan

Skala ini membantu hakim dan pihak berperkara memahami bahwa kesimpulan bukanlah hitam-putih, melainkan berdasarkan tingkat keyakinan ilmiah.

2. Pendekatan Likelihood Ratio

Beberapa laboratorium, terutama yang mengadopsi pendekatan forensik modern, mulai menerapkan konsep likelihood ratio (LR), yaitu membandingkan:

  • Probabilitas bukti jika hipotesis A benar (misalnya: tanda tangan dibuat oleh orang X)
  • Probabilitas bukti jika hipotesis B benar (misalnya: tanda tangan dibuat oleh orang selain X)

Walaupun perhitungannya tidak selalu numerik murni, kerangka pikir LR membantu:

  • Menjelaskan basis ilmiah tingkat keyakinan.
  • Menghindari pernyataan absolut seperti “100% pasti” yang secara ilmiah sulit dipertanggungjawabkan.

3. Struktur Laporan yang Sesuai ISO 17025

Laporan baik di Labfor Polri maupun laboratorium swasta yang mengacu ISO 17025 biasanya memuat:

  • Identitas laboratorium dan akreditasinya (jika ada).
  • Identitas pemohon dan penjelasan singkat kasus (tanpa opini hukum).
  • Daftar barang bukti dan sampel pembanding.
  • Metode yang digunakan dan instrumen (misalnya VSC dengan parameter tertentu, ESDA, mikroskop perbandingan).
  • Hasil temuan objektif (observasi) sebelum kesimpulan interpretatif.
  • Kesimpulan dengan skala tingkat keyakinan atau istilah yang selaras.
  • Pernyataan batasan (limitations) dan asumsi yang digunakan.

Blind Verification, Audit Internal, dan Pengendalian Bias Pemeriksa

ISO 17025 mendorong ketidakberpihakan (impartiality) dan kompetensi. Dalam forensik dokumen, hal ini menjadi sangat penting karena pemeriksa dapat ajaib terpengaruh oleh:

  • Tekanan eksternal (penyidik, klien, pihak yang berkepentingan).
  • Informasi non-teknis tentang kasus (nilai kerugian, status sosial pihak terkait).

Blind Verification

Blind verification atau verifikasi buta adalah proses di mana:

  • Seorang pemeriksa kedua mengulang analisis tanpa mengetahui kesimpulan pemeriksa pertama.
  • Sampel diberikan dengan kode anonim untuk mengurangi bias identitas.

Praktik ini mulai diterapkan di berbagai laboratorium forensik, termasuk yang mengacu ISO 17025, untuk meningkatkan reliabilitas dan mendeteksi perbedaan pendapat internal.

Audit Internal dan Review Manajemen

ISO 17025 mewajibkan adanya:

  • Audit internal berkala untuk menilai kepatuhan SOP dan efektivitas sistem manajemen mutu.
  • Tinjauan manajemen (management review) untuk mengevaluasi kinerja laboratorium, termasuk keluhan, kesalahan, dan tindakan koreksi.

Baik Labfor Polri maupun laboratorium swasta dapat menjalankan audit ini sebagai:

  • Alat kontrol mutu internal.
  • Bukti di hadapan pengadilan bahwa laboratorium bekerja mengikuti standar internasional.

Pengendalian Bias Pemeriksa

Beberapa langkah yang dapat diadopsi kedua jenis laboratorium:

  • Membatasi informasi non-teknis yang diberikan kepada pemeriksa.
  • Menggunakan formulir standar untuk pencatatan observasi objektif sebelum interpretasi.
  • Menyediakan pelatihan berkala tentang kesadaran bias (cognitive bias awareness).

Komparasi Ringkas: Labfor Polri vs Laboratorium Swasta

Aspek Labfor Polri Laboratorium Swasta
Peran utama Pembuktian pidana, permintaan penyidik Sengketa perdata, kepentingan korporasi, pendapat ahli
Kerangka acuan Aturan internal Polri + rujukan ISO 17025 ISO/IEC 17025:2017 sebagai kerangka utama (sering untuk akreditasi)
Penerimaan barang bukti Melalui penyidik, disertai berita acara dan segel resmi Melalui klien/kuasa hukum, disertai kontrak layanan
Instrumen utama VSC, ESDA, mikroskop perbandingan, analisis tinta/kertas Umumnya sama, tergantung investasi dan ruang lingkup layanan
Chain of custody Terintegrasi dalam sistem penegakan hukum Diatur internal, disesuaikan kebutuhan pembuktian di pengadilan
Pelaporan Ditujukan untuk berkas perkara pidana, menggunakan istilah khas kepolisian Lebih fleksibel, disesuaikan kebutuhan hakim, arbiter, atau manajemen perusahaan
Kontrol mutu & audit Audit internal Polri dan, bila relevan, audit eksternal Audit internal dan eksternal (lembaga akreditasi) jika tersertifikasi ISO 17025

Implikasi bagi Praktisi Hukum dan Pencari Keadilan

Memahami penerapan SOP uji dokumen forensik ISO 17025 di Labfor Polri dan laboratorium swasta membantu praktisi hukum, penyidik, maupun pihak yang bersengketa untuk:

  • Memilih laboratorium yang kompeten dan independen.
  • Memahami batasan ilmiah pemeriksaan (tidak menuntut “kepastian absolut”).
  • Memanfaatkan laporan forensik secara optimal dalam argumentasi hukum.

Pada akhirnya, keseragaman standar berbasis ISO/IEC 17025:2017 memperkuat kredibilitas ilmu forensik dokumen di mata pengadilan dan publik, baik pemeriksaan dilakukan oleh Labfor Polri maupun oleh laboratorium swasta yang terakreditasi.

Penutup

Penerapan ISO/IEC 17025:2017 dalam uji dokumen forensik bukan hanya soal memenuhi persyaratan administratif, tetapi tentang:

  • Menjamin integritas barang bukti dari awal hingga akhir.
  • Memastikan metode dan instrumen (termasuk VSC, ESDA, mikroskop perbandingan, dan analisis tinta/kertas) bekerja dengan valid dan terkalibrasi.
  • Menyajikan kesimpulan objektif berbasis tingkat keyakinan ilmiah yang jelas kepada pengadilan.

Baik Labfor Polri maupun laboratorium swasta, ketika mengikuti kerangka ISO 17025 secara konsisten, akan berkontribusi pada sistem peradilan yang lebih adil dan berbasis bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Previous Article

SOP Uji Dokumen: Bedah Metode Labfor Polri vs Swasta